Health Certificate (Sertifikat Kesehatan Ikan) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas karantina ikan Indonesia yang menyatakan bahwa produk seafood yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh negara tujuan. Tanpa dokumen ini, produk seafood Indonesia tidak bisa memasuki hampir semua pasar internasional secara legal. Ini bukan sekadar formalitas Health Certificate adalah jaminan resmi dari pemerintah Indonesia bahwa produk Anda aman dan layak untuk dikonsumsi.
banyak yang bertanya Masyarakat
Di Indonesia, Health Certificate untuk produk perikanan diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (UPT KIPM) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. UPT KIPM memiliki kantor operasional di seluruh pelabuhan laut utama dan bandara internasional Indonesia, termasuk Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan fisik produk Evaluasi kondisi organoleptik meliputi penampakan visual, aroma, tekstur, dan warna oleh inspektor KIPM yang terlatih dan bersertifikat
Pengujian laboratorium Uji residu antibiotik (chloramphenicol, nitrofuran, malachite green), logam berat (merkuri, kadmium, timbal, arsenik), histamin untuk ikan tertentu, dan kontaminan kimia lainnya sesuai persyaratan spesifik negara tujuan
Pemeriksaan dokumen Verifikasi kesesuaian dokumen produksi, sertifikasi fasilitas, izin usaha eksportir, dan kelengkapan administratif lainnya
Verifikasi cold chain Pemeriksaan kondisi penyimpanan dan suhu produk pada saat permohonan penerbitan Health Certificate
Sebuah Health Certificate yang lengkap umumnya memuat: identitas eksportir dan fasilitas produksi yang lengkap; identitas importir dan alamat tujuan deskripsi produk yang detail mencakup nama ilmiah spesies, berat bersih, format produk, jumlah kemasan, dan nomor batch produksi; nomor dan tanggal penerbitan sertifikat pernyataan resmi yang spesifik sesuai persyaratan negara tujuan referensi ke laporan hasil uji laboratorium; serta tanda tangan, nama, jabatan, dan stempel resmi pejabat KIPM yang berwenang.
Setiap negara memiliki klausa dan pernyataan tambahan dalam Health Certificate yang harus dipenuhi. Uni Eropa mensyaratkan pernyataan spesifik tentang kondisi produksi dan status residu antibiotik. Cina mensyaratkan Health Certificate dari fasilitas yang sudah terdaftar di GACC dengan format yang disetujui pihak Cina. Amerika Serikat membutuhkan informasi tambahan sesuai SIMP regulation. Negara-negara Teluk Persia umumnya mensyaratkan pernyataan halal terintegrasi atau sertifikat halal terpisah yang menyertai Health Certificate.
💡 | Tim dokumentasi Prime Seafood Indonesia berpengalaman dalam mempersiapkan seluruh paket dokumen ekspor termasuk Health Certificate untuk semua pasar tujuan kami Arab Saudi, Turki, Cina, Dubai, Kuwait, dan Qatar dengan tingkat keberhasilan customs clearance yang sangat tinggi. |
Untuk produk rutin dari fasilitas yang sudah terdaftar dan dikenal oleh KIPM, proses penerbitan Health Certificate bisa memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja setelah semua pengujian laboratorium selesai. Untuk produk atau fasilitas baru, proses bisa lebih panjang karena memerlukan audit awal fasilitas produksi dan verifikasi sistem manajemen keamanan pangan yang lebih menyeluruh.
#sertifikat #haccp #perikanan #kkp #jasminesamudranusantara #primeseafoodindonesia #freshandseafood #seafood #seafoodindonesia #indonesiaseafood
Hubungi Kami www.primeseafoodindonesia.id | WhatsApp : +62 812-1297-7708 | info@primeseafoodindonesia.id Linkedin : Jasmine Samudra Nusantara | Instagram : Jasmine Samudra Nusantara |
PT Jasmine Samudra Nusantara
Delivering world-class, sustainably sourced live and frozen seafood to global markets with uncompromising quality.