Pasar halal global untuk produk makanan dan minuman diperkirakan melampaui nilai 2 triliun dolar AS dan terus bertumbuh dengan laju lebih dari 6% per tahun. Lebih dari 1,8 miliar Muslim di seluruh dunia dengan populasi yang relatif muda dan meningkat daya belinya membentuk pasar konsumen yang sangat besar dan sangat loyal terhadap produk yang memenuhi standar kehalalan.
Bagi eksportir seafood Indonesia yang menargetkan pasar Arab Saudi, Kuwait, Qatar, UAE, Turki, Malaysia, dan negara-negara mayoritas Muslim lainnya, sertifikasi Halal adalah tiket masuk ke pasar yang paling prospektif dan paling tumbuh di dunia. Tanpa sertifikasi halal yang diakui, pintu pasar ini tertutup rapat.
Berbeda dengan daging sapi atau ayam yang memerlukan proses penyembelihan dengan cara tertentu untuk menjadi halal, sebagian besar produk dari laut (hasil tangkapan laut) secara prinsip dasar dihukumi halal dalam fikih Islam dengan beberapa pengecualian spesifik yang berbeda antar mazhab.
Namun dalam konteks industri ekspor modern, 'Halal' memiliki dimensi yang jauh lebih luas yang mencakup seluruh rantai produksi, bukan hanya produk akhirnya :
Fasilitas produksi tidak boleh bercampur atau berbagi peralatan dengan produk yang mengandung unsur haram seperti babi atau alkohol ini disebut sebagai persyaratan dedicated facility atau dedicated line
Bahan tambahan pangan (BTP) yang digunakan dalam proses termasuk pengawet, pengemulsi, flavoring, glazing agent, dan coating semuanya harus bebas unsur haram dan harus tercantum dalam sertifikasi halal
Proses sanitasi dan pembersihan fasilitas tidak menggunakan bahan-bahan berbasis alkohol atau enzim yang bersumber dari hewan haram
Dokumentasi dan traceability yang membuktikan tidak ada cross contamination dengan bahan haram di setiap tahap proses produksi
SDM yang melakukan proses produksi memahami prinsip-prinsip dasar kehalalan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar standar halal
Salah satu tantangan terbesar dalam ekspor halal seafood adalah fakta bahwa setiap Negara memiliki otoritas Halal yang berbeda dan tingkat saling pengakuan yang bervariasi :
Arab Saudi MUI Indonesia umumnya diterima oleh banyak importir, namun beberapa importir mensyaratkan sertifikat dari lembaga yang diakui SASO (Saudi Standards, Metrology and Quality Organization)
UAE/Dubai Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) memiliki daftar lembaga halal dari seluruh dunia yang diakui secara resmi
Kuwait Kementerian Perdagangan Kuwait memiliki daftar lembaga halal yang diakui yang diperbarui secara berkala
Qatar Qatar General Organization for Standardization (QS) mengakui MUI dan beberapa lembaga Asia lainnya
Turki GIMDES (Gida ve Ihtiyac Maddeleri Denetleme ve Sertifikalandirma Arastirmalari Dernegi) adalah lembaga paling diakui di Turki
Malaysia JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia) adalah satu-satunya otoritas halal yang diakui secara nasional oleh pemerintah Malaysia
Proses sertifikasi halal MUI untuk fasilitas pengolahan seafood meliputi beberapa tahap Bisa dilakukan disini https://bpjph.halal.go.id/ & https://ptsp.halal.go.id/login
💡 | Prime Seafood Indonesia telah tersertifikasi halal MUI dan memiliki pengalaman bertahun-tahun memenuhi persyaratan spesifik pasar halal di Arab Saudi, Qatar, Kuwait, UAE, dan Turki. Kami memahami nuansa halal compliance di setiap pasar tujuan. |
#jasminesamudranusantara #primeseafoodindonesia #freshandseafood #seafood #seafoodindonesia #indonesiaseafood #halal
©jasminesamudranusantara
Penulis Artikel : Ari Davino - Jakarta Selatan 11Mei 2026
Hubungi Kami www.primeseafoodindonesia.id | WhatsApp : +62- 813 -1847 - 091 | info@primeseafoodindonesia.id Linkedin : Jasmine Samudra Nusantara | Instagram : Jasmine Samudra Nusantara |
PT Jasmine Samudra Nusantara
Delivering world-class, sustainably sourced live and frozen seafood to global markets with uncompromising quality.